Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengelola Parkir Kalijodo Bantah Ada Pungli Kendaraan Melintas

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2024 |16:15 WIB
Pengelola Parkir Kalijodo Bantah Ada Pungli Kendaraan Melintas
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) di Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara tepatnya di area masuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo.

Warga mengeluhkan setiap kendaraan yang melintas di jalan itu harus membayar sebesar Rp 5 ribu untuk motor dan Rp 10 ribu untuk mobil.

Jalan Kepanduan II ini merupakan jalur alternatif dari Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara menuju ke Tambora Jakarta Barat dan sering dimanfaatkan juga sebagai tempat parkir liar kendaraan pengunjung RPTRA Kalijodo.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement