Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerap Memakan Korban Jiwa, Polda Jateng Imbau Warga Tak Gunakan Listrik untuk Jebakan Tikus

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |09:16 WIB
Kerap Memakan Korban Jiwa, Polda Jateng Imbau Warga Tak Gunakan Listrik untuk Jebakan Tikus
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal. (Foto: Istimewa)
A
A
A

SEMARANG - Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik, khususnya di persawahan.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

"Kebanyakan ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus," ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/8/2021).

Ditambahkannya, kasus terakhir warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.

"Kejadian seperti itu patut disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN," ungkap Kabidhumas.

Hasil koordinasi dengan PLN, ujar Kabidhumas, izin pemasangan listrik di persawahan harus melewati beberapa tahap.

Baca juga: 297 Kali Beraksi, Pelaku Pelemparan Kaca Truk Akhirnya Ditangkap Polda Jateng

Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

"Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online," tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement