JAKARTA - Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena dinonaktifkan dari jabatannya terkait kasus penggerebekan santri di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ), Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat 27 Oktober 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, penonaktifan juga dilakukan terhadap tiga personel lainnya.
"Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reskrim, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA," kata Trunoyudo, Senin (2/11/2026).
Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan terhadap keempat personel tersebut dilakukan oleh Propam Mabes Polri.
"Keempat personel tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan terkait pertanggungjawaban atas peristiwa yang dikeluhkan oleh para santri dan pengasuh pondok pesantren," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.