"Dari penggeledahan ditemukan delapan paket sabu siap edar," tukasnya.
Dari hasil pengecekan tes urine, tersangka juga positif narkoba.
Baca Juga : 3 Pengedar Sabu Seberat 13 Kilogram Ditangkap Polisi
"Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.