Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rumah Mewah Milik Tersangka Swab Antigen Palsu Disita Negara

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Rabu, 01 September 2021 |17:17 WIB
Rumah Mewah Milik Tersangka Swab Antigen Palsu Disita Negara
Ruma mewah tersangka swab antigen palsu di Lubuklinggau disita (Foto: Era Neizma)
A
A
A

Sedangkan Wahyu Agus, Susanto Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Lubuklinggau membenarkan, bila PN Lubuklinggau sudah melakukan penyitaan aset milik Picandi Moscojaya (45).

"Benar rumah itu sudah kita sita, penyitaan atas permintaan dari pihak kepolisian Medang, Polda Sumatra Utara," katanya.

Wahyu menjelaskan, proses penyitaan tindak pidana ini prosedurnya Direskrimsus Polda Sumut mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan penyitaan.

"Kita juga melakukan penelitian terhadap berkas penyitaan yang masuk ke kita, setelah berkas lengkap baru kita keluarkan surat izin penyitaan,” jelasnya.

Namun dalam pelaksanaan di lapangan pihaknya tidak terlibat langsung, karena setelah izin dikeluarkan dikembalikan lagi kepada penyidik Dirkrimsus Polda Sumut.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement