Baca juga: Kakek di Pangkalpinang Perkosa Bocah 7 Tahun, Berdalih Kerasukan Setan
Polisi menyita sejumlah barang bukti dan hasil USG kandungan korban. Pelaku sempat melarikan diri hingga ditangkap di wilayah Denpasar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76d jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomo 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.