Baca juga: Kakek di Pangkalpinang Perkosa Bocah 7 Tahun, Berdalih Kerasukan Setan
Polisi menyita sejumlah barang bukti dan hasil USG kandungan korban. Pelaku sempat melarikan diri hingga ditangkap di wilayah Denpasar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76d jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomo 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)