TANGERANG - Pembatalan belanja baju dinas DPRD Kota Tangerang, Rp 675 juta, berbuntut panjang. Pihak pemenang tender, CV Adhi Prima Sentosa, akan membawa kasus tersebut ke pengadilan.
Kuasa Hukum CV Adhi Prima Sentosa, Yanto Irianto mengatakan, pihaknya akan melaporkan Sekwan DPRD Kota Tangerang atas pembatalan belanja baju dinas tersebut.
"Kalau dibatalkan artinya ada perlawanan. Coba tunggu saja, satu minggu ini. Saya akan gugat ke PTUN. Saya juga aka membuat laporan pidana tentang IT," katanya, kepada wartawan di Tangerang, Rabu (1/9/2021).
Menurutnya, keputusan Ketua DPRD Kota Tangerang yang melakukan pembatalan belanja baju dinas tidak sah. Karena bukan menjadi kewenangannya. Pembatalan hanya bisa dilakukan oleh pokja.
BACA JUGA: Dikritik, DPRD Kota Tangerang Batalkan Baju Dinas Louis Vuitton
"Apalagi proses lelang dilakukan secara resmi. Klien kami juga tidak pernah mengeluarkan pernyataan bila bahan yang digunakan bermerek Louis Vittong dan lain-lain. Kam tidak pernah menyebut merk tertentu," jelasnya.
Seperti diketahui, anggaran belanja baju dinas DPRD Kota Tangerang, mendadak viral karena menggunakan bahan mewah Louis Vittong. Tetapi akhirnya dibatalkan oleh DPRD Kota Tangerang.
(Rahman Asmardika)