JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan unggahan di media sosial pada akun Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang kini tahanan kasus korupsi, tidak dilakukan dirinya sendiri. KPK menilai unggahan tersebut dimungkinkan dilakukan oleh orang lain.
“Terkait adanya postingan di akun media sosial Tahanan KPK, bisa dimungkinan hal tersebut dilakukan oleh orang lain,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (04/09/2021)
Pasalnya ketika mengetahui informasi yang beredar tersebut, kata Fikri, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan. Adapun dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan peralatan komunikasi apapun.
“Tersangka BS juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya tidak bisa menggunakan media sosial,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan Fikri, KPK selalu memastikan bahwa seluruh tahanannya dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik. Hal ini termasuk alat komunikasi ke dalam Rutan yang juga diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.
Baca juga: KPK Tahan 17 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Probolinggo
“KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap Tahanan yang akan masuk ke Rutan,” ujarnya.
“Keamanan Rutan juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.” tandasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.