"Pada Rabu (1/9/21) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa YE berada dirumah nya di Kp Baru Sei Binti Kec. Sagulung, Kota Batam, kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil diamankan," ungkapnya.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Kakak Beradik Sindikat Penipuan hingga Rp29 Miliar
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku YE kemudian YE mengakui bahwa pencurian dengan modus pecah kaca tersebut tidak benar, akan tetapi barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak ± 900 bungkus telah digelapkan oleh pelaku YE.
Dimana aksi itu dilakukan secara bertahap dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021 yang mana rokok tersebut telah digunakan atau dihisap oleh pelaku dan di jual oleh pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 374 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)