Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Eks Anak Buah Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 06 September 2021 |20:56 WIB
Dua Eks Anak Buah Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Amiril Mukminin selaku mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 pada 2/9/2021.

"Atas nama Terpidana Amiril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2031).

Baca Juga:  Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Respon KPK

Ali menjelaskan bahwa Amiril juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Di dalam putusan juga disebutkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.254.990.000,- dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperolah kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta jika tidak mampu maka dipenjara selama 1 tahun," jelas Ali.

Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK juga menjebloskan Stafsus mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Safri. Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021.

"Atas nama Terpidana Safri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ungkap Ali.

"Dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Baca Juga:  Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo : Saya Sedih

Diketahui, Amiril Mukminin selaku mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amiril juga dihukum untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan, Stafsus mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Safri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah menerima uang suap dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur bersama Edhy Prabowo.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement