Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Wanita Tewas Tertabrak Kereta Api Diduga Usai Selfie di Rel

Arif Budianto , Jurnalis-Senin, 06 September 2021 |09:59 WIB
Viral Wanita Tewas Tertabrak Kereta Api Diduga Usai Selfie di Rel
PT Kereta Api (PT KAI)
A
A
A

Ia menjelaskan, UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada pasal 181 ayat 1 telah menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Baik itu menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur keretaapi untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

"Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp15 juta," katanya.

PT KAI, kata dia, selalu menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kami juga berharap agar warga masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila didapati orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement