Ia menjelaskan, UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada pasal 181 ayat 1 telah menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Baik itu menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur keretaapi untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
"Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp15 juta," katanya.
PT KAI, kata dia, selalu menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami juga berharap agar warga masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila didapati orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)