Lebih lanjut, diterangkan Yudhiawan, penyelamatan aset merupakan satu dari delapan area intervensi KPK dalam program pencegahan korupsi di daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).
Baca juga: KPK: 95 Persen LHKPN Tidak Akurat, Diduga Banyak yang Disembunyikan
Yudhiawan menjelaskan, ada tiga fokus yang menjadi konsen KPK dalam manajemen aset daerah. Ketiga fokus itu yakni, melakukan pengamanan dengan sertifikasi; penertiban dengan memastikan kewajiban pihak ketiga menyerahkan aset yang menjadi hak pemda; dan pemulihan aset.
"Kalau sekarang namanya pemulihan aset. Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka yang menjadi milik pemerintah bagaimana pun harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapapun," tegas Yudhiawan.
(Awaludin)