Dia menilai, banyaknya penghuni dan sempitnya bangunan membuat pembinaan dan pelayanan menjadi kurang optimal. Untuk itu, dia selalu menekankan bahwa petugas lapas harus menggunakan pendekatan yang humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapas/rutan.
“Kami rutin berkoordinasi dengan stakeholder untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lapas/rutan. Para stakeholder itu juga melakukan sambang lapas/rutan secara rutin,” ujarnya.
Namun, Krismono menegaskan bahwa perluasan bangunan lapas/rutan bukanlah solusi jangka panjang. Menurutnya, dibutuhkan kebijakan yang lebih besar dari sisi sistem hukum pidana. Yaitu dengan menerapkan pidana alternatif bagi pelaku tindak pidana.
“Jangan semuanya berakhir pidana, perlu dikuatkan pidana alternatif yang sebenarnya sudah dituangkan dalam RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan,” tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)