Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendikbudristek: 490.217 Sekolah Dapat Izin Lakukan PTM Terbatas

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Kamis, 09 September 2021 |19:56 WIB
Kemendikbudristek: 490.217 Sekolah Dapat Izin Lakukan PTM Terbatas
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan jumlah sekolah yang sudah mendapat ijin untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) itu sebanyak 490.217 sekolah di wilayah PPKM level 2 dan 3.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, provinsi dan kabupaten kota yang diberi kesempatan atau diberi izin untuk bisa membuka pembelajaran tatap muka itu mencapai 90% dari sekolah yang berada di wilayah PPKM level 2 dan 3.

"Ada 471 kabupaten dari 514 kabupaten kota. Kemudian 490.217 sekolah dari 540.000. Itu kira-kira 91 persen. Itu yang sudah diperbolehkan untuk membuka pembelajaran tatap muka," katanya pada diskusi PTM Terbatas dan Kesiapan Pemda di Tengah Pandemi dipantau melalui Youtube, Kamis (9/9/2021).

Baca juga:  Siswa SD Belum Bisa Divaksin, Wapres Minta Pengawasan PTM Diperketat

Meski sudah ada ratusan ribu sekolah yang diberi izin pembelajaran tatap muka akan tetapi belum semua sekolah membuka sekolah atau PTM terbatas. Menurut Jumeri, sampai saat ini kecepatan daerah melakukan PTM terbatas masih bervariasi antara satu kabupaten kota dengan kabupaten lainnya.

Misalnya saja, dia mencontohkan, untuk provinsi Aceh itu sudah 81% yang melaksanakan PTM terbatas. Sedangkan di DKI Jakarta baru 6% sekolah yang melakukan PTM terbatas.

Baca juga:  Siswa yang Keluarganya Terpapar Covid-19 Tak Boleh Ikut Belajar Tatap Muka

"Dari daerah yang sudah diijinkan itu sudah sekitar 50 persen dari yang sudah diijinkan sudah melaksanakan PTM terbatas," ungkapnya.

Menurut Jumeri, permasalahan belum semua sekolah melakukan PTM terbatas itu karena ada dinamika perkembangan Covid-19 yang berbeda-beda di setiap daerah. Ada daerah yang membutuhkan persiapan setelah sebelumnya migrasi dari PPKM level 4 ke level 3 atau 2.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement