BALIKPAPAN - Tembok penutup akses jalan rumah warga di Jalan Soekarno Hatta km 4,5 Balikpapan, Kalimantan Timur akhirnya dirobohkan pada Rabu (8/9/2021) sore. Kesepakatan terjadi antara pemilik lahan dan 7 kepala keluarga yang dimediasi oleh pihak kelurahan dan kepolisian.
Pihak Kelurahan Batu Ampar bersama pihak yang berselisih sepakat untuk membongkar tembok selebar 3 meter yang menutup jalan rumah milik Joni di RT 51 Jalan Soekarno Hatta km 4,5 Balikpapan.
Pembongkaran tembok penutup akses jalan ini disaksikan Camat Balikpapan Utara Mahendra/, Lurah Batu Ampar Mardanus, Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto, pemilik lahan Rusdi dan Joni pemilik lahan yang akses jalannya tertutup, termasuk LPM setempat serta beberapa warga.
Baca Juga: Usai Pagar Beton Haji Ruli, Kini Muncul Tembok Warga Blokir Jalan dan 4 Rumah
Pembukaan penutupan tembok ini merupakan bagian dari kesepakatan antara pihak yang berselisih yang dimediasi pihak Kelurahan Batu Ampar.