Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jateng Bakal Tindak Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Bengawan Solo

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 09 September 2021 |13:07 WIB
Polda Jateng Bakal Tindak Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Bengawan Solo
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal. (Ist)
A
A
A

Ia menjelaskan, pada Pasal 114 UU PPLH, setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kasus limbah yang menyemari Bengawan solo, Polda Jateng sedang dilakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media," tuturnya.

Iqbal pun mengimbau semua perusahaan yang ada di wilayah Solo untuk tidak membuang limbah di Sungai Bengawan solo.

Baca Juga : Kapolda Jateng Panen dan Tabur 3.000 Benih Ikan di Polsek Jajaran Polres Sukoharjo

"Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan kami, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement