Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jateng Tangkap Pelaku Penjual Mobil dengan Dokumen Palsu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 10 September 2021 |15:24 WIB
Polda Jateng Tangkap Pelaku Penjual Mobil dengan Dokumen Palsu
foto: ist
A
A
A

SEMARANG- Ditkrimum Polda Jateng berhasil menangkap ZA, warga Kabupaten Tegal karena menjadi pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu. Aksi pelaku tersebut sangat meresahkan masyarakat, terutama yang menjadi korban.

(Baca juga: Setelah Holywings, Pemprov DKI Tutup Kafe dan Restoran di Pantai Indah Kapuk)

"Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP," ungkap Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (11/9) siang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 KBM Toyota Sienta warna putih tahun 2018."KBM Sienta kami sita di Kabupaten Tegal. Sedangkan di Banyumas kami menyita 1 KBM Sienta putih tahun 2017 dan di Cilacap kami menyita 1 KBM Honda Mobilio putih tahun 2018. Semuanya dipalsukan dokumennya oleh tersangka," ungkapnya.

(Baca juga: Saat Bung Karno Jadikan TNI AL Kekuatan Militer yang Mengerikan)

Ditambahkannya, satu tersangka lain masih dalam pengejaran polisi alias berstatus DPO. Tersangka berinisial BJ, 51 tahun, merupakan warga Kabupaten Pekalongan.

"BJ menjalankan dua peran. Dia menyediakan KBM yang dilengkapi dokumen palsu serta menerima hasil penjualan KBM yang telah dijual saudara ZA," ungkapnya.

Djuhandani menegaskan, pihaknya akan berupaya maksimal menangkap semua pelaku mengungkap kasus ini dan mengimbau BJ segera menyerahkan diri.

"Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami imbau untuk menyerahkan diri," tegasnya

Atas perbuatannya, kedua orang ini disangkakan melanggar pasal tentang pemalsuan surat sesuai yang tercantum dalam KUHP pasal 263 ayat (2) dan terancam 6 tahun kurungan penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement