JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap seorang warga negara asing (WNA) Pakistan berinisial NUD (29) pada Selasa (24/2/2026). Ia ditangkap atas dugaan menguasai dan memiliki paspor asing serta cap kedatangan dan keberangkatan palsu.
NUD diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor yang masih berlaku. Namun, ia diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuat rekam jejak perjalanan palsu pada paspor asing agar terlihat sering bepergian ke luar negeri, yang rencananya akan digunakan untuk melintas ke sejumlah negara di Eropa.
Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja menyampaikan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama kolaborasi antara bea cukai bandara Soekarno Hatta dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tentu hasil kerjasama lintas sektor yang baik, sehingga hal ini harus dipertahankan," kata Pamuji, Kamis (12/2/2026).
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap pengiriman paket dari luar negeri ke wilayah Jakarta Pusat. Dari hal tersebut, petugas menindaklanjuti hingga mengamankan NUD di apartemen Kemayoran.
Kepala Kantor Imigrasi Jakpus, M Iqbal Ma’ruf, menjelaskan saat ditangkap, NUD tidak dapat menunjukkan paspor asli miliknya. Petugas justru menemukan paspor serta cap yang dimiliki terbukti palsu setalah diuji forensik.
"Dari hasil koordinasi tersebut diketahui alamat penerima paket berisi paspor berada di salah satu apartemen di Jakarta Pusat, sehingga kita yang melakukan penjangkauan," ucap Iqbal.
Selain itu, barang bukti yang diamankan juga berupa empat unit telepon genggam, satu buat laptop, 10 stamp negara asing, dan kardus paket pengiriman.
"Saat pelaku diamankan ditemukan sejumlah barang bukti," kata dia.