Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sembunyi di Bunker Depok, Buronan Pelecehan Seksual AS Akhirnya Dideportasi

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 07 Juni 2026 |20:05 WIB
Sembunyi di Bunker Depok, Buronan Pelecehan Seksual AS Akhirnya Dideportasi
Buronan Pelecehan Seksual AS Dideportasi (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial AW yang masuk dalam daftar buronan kasus dugaan pelecehan seksual di negaranya.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan deportasi dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait status hukum yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Hendarsam, Minggu (7/6/2026).

AW diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan dari pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat dan petugas US Marshal.

“Pendeportasian dilaksanakan menggunakan maskapai Singapore Airlines nomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45 WIB. Selama perjalanan menuju Amerika Serikat, yang bersangkutan didampingi tiga anggota US Marshal,” katanya.

Sebelumnya, AW ditangkap oleh tim Direktorat Jenderal Imigrasi di sebuah bunker yang berada di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, pada 23 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, AW diketahui telah berada di Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya di Amerika Serikat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement