Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Jakarta Pusat Yudhistira mengatakan, tiga paspor palsu yang dikirimkan kepada NUD berasal dari Yunani. Ia membuat stampel agar tiga paspor palsu tersebut bisa mendapatkan cap dari berbagai negara.
"Memang paspor jika sudah banyak cap stempelnya maka akan semakin kuat, seolah olah pemegang paspor tersebut sudah bepergian ke berbagai negara," ucap Yudhistira.
Atas perbuatannya, NUD disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.