Yusri menuturkan jajaran Puslabfor Polri dan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kebakaran di Blok C2.
Baca Juga : 23 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Belum Teridentifikasi
"Setelahnya baru kita akan gelar perkara lagi menentukan siapa tersangka di sini, siapa yang alpa atau lalai sesuai pasal 188 KUHP juncto 359 KUHP, kelalaiannya seperti apa," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)