Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

48 Napi Tewas Terbakar, Polisi Periksa Kalapas Tangerang

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Senin, 13 September 2021 |23:51 WIB
48 Napi Tewas Terbakar, Polisi Periksa Kalapas Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Insiden kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang memasuki babak baru. Sebagaimana telah ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya menetapkan insiden kebakaran tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan kepada Kalapas Tangerang, Victor Teguh Prihartono, Selasa (14/9/2021) besok.

"Rencana besok jam 10 pagi terhadap Kalapas Kelas 1 Tangerang,", ujarnya di RS Polri Kramat Jati, Senin (13/9/2021).

Baca juga:  Korban Meninggal Akibat Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Jadi 48 Orang

Dikatakan Yusri, pada Senin (13/9/2021) penyidik mulai memeriksa para saksi. Dalam pemeriksaan kali ini sebanyak 25 orang akan dimintai keterangan terkait insiden kebakaran Lapas Tangerang.

"Ada tujuh warga binaan kita lakukan pemeriksaan di Mapolres Kota Tangerang. Karena lebih dekat dan lebih aman untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian tiga orang dari Damkar yang saat itu bekerja, 12 pegawai Lapas dan tiga dari PLN diperiksa di Mapolda Metro Jaya," ucapnya.

 Baca juga:  Polisi Duga Sumber Api Pemicu Kebakaran Lapas Tangerang dari Sel Nomor 4

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, polisi menemukan ada unsur pidana. Atas temuan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Kebakaran ini menewaskan 48 orang yang kini menjalani proses identifikasi jenazah oleh Tim Disaster Victim Identification Mabes Polri di RS Polri Kramat Jati.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement