JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ini tidak lepas dari angka kasus Covid-19 Indonesia yang perlahan semakin membaik.
Berikut sejumlah fakta terkait sejumlah aturan baru PPKM, sebagai berikut:
1. Bioskop Dibuka
Menteri Koordinator (Menko) bidang Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, akan memberlakukan sejumlah penyesuaian aktivitas dalam pelaksanaan PPKM seminggu mendatang. Salah satunya adalah dengan mengiznkan pembukaan bioskop di daerah level 2 dan 3.
“Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota level 3 dan 2 . Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta protokol kesehatan yang ketat,” ujar Luhut, Senin (13/9/2021).
Namun dia menegaskan hanya zona hijau yang diperkenankan masuk area bioskop.
Baca juga: Wapres Ma'ruf: Capaian Vaksinasi Penentu Turunnya Level PPKM
“Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop,” tuturnya.
2. Perketat Perjalanan Internasional
Selain itu, Luhut mengungkapkan pemerintah akan memperketat syarat untuk pelaku perjalanan Internasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini.
“Pengetatan syarat perjalanan Internasional dari luar negeri yakni wajib full vaksinasi, PCR 3x, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan,” ungkap Luhut dalam Konferensi Pers secara virtual.
3.Pengawasan Ketat di Pusat Perbelanjaan
Aturan baru PPKM mewajibkan masyarakat yang masuk supermarket dan hypermarket menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lidungi mulai 14 September 2021," terang Instrusksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam regulasi tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (14/9/2021).
4. Vaksinasi Sebagai Indikator Evaluasi PPKM
Lebih lanjut, Luhut memaparkan bahwa pemerintah mengambil langkah dengan menjadikan cakupan vaksinasi sebagai salah satu indikator evaluasi PPKM.
“Oleh karena itu, sebagai salah satu proses transisi untuk hidup bersama covid19, telah diputuskan untuk memasukkan indikator cakupan vaksinasi dalam evaluasi penurunan level PPKM dari level 3 ke level 2, dan level 2 ke level 1 di Jawa Bali,” jelas Luhut.
5. Awas Varian Delta
Luhut mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap varian baru Covid-19 khususnya varian Delta, meskipun sekarang juga ada varian lain yang juga harus diwaspadai yakni varian Mu.
“Ingat yang lalu, kita sudah kena Covid varian Alfa, sekarang kita menghadapi varian Delta yang lebih dahsyat,” kata Luhut.
“Ini early warning juga pada kita, pada sisi lain turun tapi ada juga kasus yang meningkat. Jadi kita harus hati-hati. Jangan kita nanti kembali kepada tanggal 15 Juli,” imbuhnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.