Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 25 Kg Ganja

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 21 September 2021 |22:42 WIB
Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita 25 Kg Ganja
Pengedar ganja di Labuhanbatu ditangkap. (Foto : Wahyudi Aulia)
A
A
A

Atas perbuatannya, tersangka Adi kini dijerat dengan Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kita imbau agar masayarakat tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalah gunaannya karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga. Sudah banyak yang cerai karena narkoba. Penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu. Sehingga mari jauh kan diri dari penyalahgunaan narkoba," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement