JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono, dan Ajudan untuk Anggota DPR RI Hasan Aminuddin, Pitra Jaya Kusuma, pada Selasa, 21 September 2021. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain keduanya, penyidik juga memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Probolinggo, Hudan Syarifuddin, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di Probolinggo, Edy Suryanto. Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut dilakukan di Kantor Bupati Probolinggo, Jawa Timur.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait aliran uang dugaan suap dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menjabat sebagai kepala desa di Probolinggo. Tak hanya itu, penyidik juga menelisik soal adanya kewajiban mendapat persetujuan Hasan Aminuddin jika ingin menjabat kepala desa.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang bagi para ASN yang akan mendaftar untuk jabatan Pj kepala desa di Kabupaten Probolinggo," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga : Baru Tiga Bulan Dilantik, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Terjaring OTT KPK
"Di samping itu juga mengenai usulan hingga pelantikan menjadi Pj kepala desa dimaksud harus mendapat persetujuan berupa paraf dari tersangka HA (Hasan Aminuddin) sebagai representasi dari Tsk PTS (Puput Tantriana Sari) selaku Bupati," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.