Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Buru Dukun Cabul Pelaku Tumbal Pesugihan Anak di Bawah Umur

Febriyono Tamenk , Jurnalis-Sabtu, 25 September 2021 |08:47 WIB
Polisi Buru Dukun Cabul Pelaku Tumbal Pesugihan Anak di Bawah Umur
Foto: MNC Media
A
A
A

“Pelaku (dukun) mengiming-imingi kepada korban, sehingga ibu dan anaknya menjadi korban. Namun anaknya yang menjadi korban peretubuhan di sebuah hotel,” tegasnya.

Polisi telah menjerat ZY dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d / ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan pidana paling lama 15 tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement