“Nanti harus didampingi wali [saat pengambilan] dan langsung memasang knalpot standarnya dan kelengkapan lainnya. Kalau dipasang dirumah belum tentu dilakukan. Agar ada efek jeranya,” beber dia.
Selain menertibkan 29 kendaraan bermotor yang berknalpot brong, polisi juga memberikan teguran kepada 65 pengendara yang melanggar lalu lintas.
Baca juga: Tak Jadi Beli Burung, Pemuda Ini Dikeroyok Anak Pak Kades Dkk
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.