Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapal Kemenkumham Tenggelam di Cilacap, Nakhoda Ditetapkan Tersangka

Taufik Budi , Jurnalis-Selasa, 28 September 2021 |11:11 WIB
Kapal Kemenkumham Tenggelam di Cilacap, Nakhoda Ditetapkan Tersangka
Kapal Kemenkumham tenggelam. (Foto: Istimewa)
A
A
A

SEMARANG - Musibah tenggelamnya kapal angkut Pengayoman IV di perairan Cilacap pada 17 September, memasuki babak baru. Perkara yang ditangani Polres Cilacap ini resmi menetapkan SA (53), nakhoda kapal tersebut sebagai tersangka.

“Saudara SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ungkap Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (27/9/2021) malam.

Kombes M Iqbal menerangkan, polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus tersebut. Di antaraya memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.

Baca juga: Kemenkumham Jateng Segera Evakuasi Truk Muatan Kapal Pengayoman IV yang Tenggelam

"Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," tegasnya.

Ditambahkannya, polisi saat ini berupaya maksimal menuntaskan kasus ini. Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan masih dalam proses.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement