Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bamuskan Hak interpelasi, Prasetyo Edi Dinilai Tabrak Tatib DPRD DKI

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 28 September 2021 |06:48 WIB
Bamuskan Hak interpelasi, Prasetyo Edi Dinilai Tabrak Tatib DPRD DKI
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tujuh fraksi partal di DPRD DKI Jakarta menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dituding tabrak tata tertib (tatib) yang dibuat dan disahkanya melalui ketukan palu tanganya sendiri.

Pangkalnya, kata Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, Presetio menyelipkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI. Padahal, agenda tersebut tidak ada dalam undangan Bamus DPRD DKI.

"Ini kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/9).

Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI jelas tertera bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Perwakilan 7 Fraksi DPRD DKI Minta Anies Tak Usah Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Ilegal

"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf Wakil Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri," bebernya.

"Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," tambah dia.

Penetapan rapat paripurna interpelasi Selasa (28/9/2021), dianggap sebagai tindakan illegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI, karena empat wakil dewan dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa (29/9), tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI," ucap dia.

“Empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan illega," ungkapnya.

Taufik berpesan agar bijak menjalankan organisasi lembaga negara sesuai dengan tatib dan peraturan perundang-undangan. “Jangan memberikan contoh tidak baik terhadap warga ibu kota, bahwa melanggar aturan itu hal yang lumrah. Mari jaga marwah lembaga ini dan sayangi lembaga ini," tegasnya. 

Menurut Taufik, adanya agenda colongan dan bamus llegal seperti ini membuktikan bahwa interpelasi adalah nafsu politik PDIP dan PSI. Rela menempuh segala cara bahkan yang ilegal demi bisa mengganggu kerja gubernur.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement