Dia menjadi korban pembunuhan berencana karena telah menyetubuhi istri dan kakak iparnya. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap istri tersangka ada tahun 2010.
Dendamnya kembali memuncak hingga sampai melakukan pembunuhan setelah mengetahui kakak ipar yang juga menjadi korban persetubuhan yang diketahui saat ini sudah meninggal.
"Ada cerita kakak kandungnya meninggal dunia juga menjadi korban yang sama. Ini dugaan dari cerita tersangka M yang menimbulkan dendam dan mengatur melakukan pembunuhan," jelasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut seperti senjata api, kendaraan sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.