DHARMASRAYA - Petugas Polres Dharmasraya menangkap seorang laki-laki karena memiliki tiga pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta puluhan butir amunisi (peluru) aktif, di daerah Jorong Baru Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, mengatakan tim gabungan Unit Polsek Sungai Rumbai dan Unit Reskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda A Agung Ngurah Santa menangkap seorang laki-laki berinisial PG (25).
"Pelaku ini memiliki senjata api beserta amunisi. Dari tangan pelaku tersebut, diamankan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api rakitan, tiga puluh butir selongsong amunisi, dan dua butir amunisi aktif yang belum digunakan oleh pelaku. Menurut pengakuan pelaku ini, membeli senjata api rakitan dan beserta amunisinya dari pelaku pembuatan senjata api rakitan yang telah kita amankan sebelumnya," ucap Kapolres, Rabu (29/9/2021)
Anggun menjelaskan, pelaku tersebut membeli senjata api rakitan warna kuning dengan harga Rp5,5 juta, kemudian satu pucuk senjata api warna coklat dengan harga Rp1 juta, serta satu pucuk senjata api warna coklat sudah lama dimiliki pelaku dan tidak ingat berapa harga yang dibelinya.
Baca Juga : Polisi Tangkap 3 Penjual Senjata Api Rakitan & Amunisi Ilegal
"Untuk amunisinya pelaku ini membelinya seharga Rp25 ribu sebanyak satu butir peluru," ucapnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman Pidana selama 20 tahun penjara," tutur Kapolres.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.