SAMOSIR - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial ARH (35), warga Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemuda itu ditangkap terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan.
Korbannya adalah seorang nenek berinisial LS (74). Pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada 30 September 2021.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, AKP Suhartono, mengatakan, ARH ditangkap beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan," kata AKP Suhartono, Senin (4/10/2021).
Ia menyebutkan, ARH ditangkap saat akan melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Tapteng.
"Saat ditangkap, yang bersangkutan mencoba melakukan perlawanan sehingga harus diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota," tuturnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Suhartono, korban terlebih dahulu dibunuh kemudian diperkosa.