"Untuk sementara kita ketahui kalau korban dibunuh dengan cara dicekik. Setelah korban tewas baru diperkosa oleh tersangka," tuturnya.
Suhartono mengatakan, ARH merupakan teman dari salah satu anggota keluarga korban. Pelaku pun pernah menumpang tidur di rumah korban.
Baca Juga : Kakaknya Dipukul, Sang Adik Tusuk Pelaku hingga Tewas
"Tidak ada hubungan. Pernah tidur di rumah korban itu. Tapi, tidak di situ (rumah pelaku). Keluarga korban, teman dari tersangka," kata Suhartono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," tutur Suhartono.
(Erha Aprili Ramadhoni)