Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Tinggi Inggris: Penguasa Dubai Meretas Telepon Mantan Istri Selama Perebutan Hak Asuh Anak

Vanessa Nathania , Jurnalis-Kamis, 07 Oktober 2021 |18:45 WIB
Pengadilan Tinggi Inggris: Penguasa Dubai Meretas Telepon Mantan Istri Selama Perebutan Hak Asuh Anak
Penguasa Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum (Foto: CNN)
A
A
A

INGGRISPengadilan tinggi Inggris memutuskan penguasa Dubai, Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum, menggunakan agen Dubai dan Uni Emirat Arab (UEA) untuk meretas dan memantau telepon mantan istrinya, Putri Haya binti al-Hussein, penasihat hukumnya, dan staf, selama perebutan hak asuh anak yang sedang berlangsung mengenai dua anak mereka.

Hakim pengadilan keluarga paling senior di Inggris Andrew McFarlane, mengatakan dalam putusannya pada Rabu (9/10) bahwa pengadilan menemukan jika melalui jaringan pelayan dan agen, Sheikh Mohammed telah meretas ponsel Putri Haya, asisten pribadinya, pengacaranya Baroness Shackleton dan Nicholas Manners, dan dua anggota staf keamanan pribadinya menggunakan perangkat lunak "Pegasus" yang dilisensikan ke Dubai dan UEA oleh perusahaan Israel.

Perangkat lunak yang digunakan termasuk kapasitas untuk melacak lokasi target, mendengarkan panggilan telepon mereka, mengakses daftar kontak, kata sandi, kalender, dan foto mereka, serta membaca pesan yang diterima melalui aplikasi, email, dan SMS.

McFarlane mengatakan dalam putusannya jika temuan tersebut mewakili penyalahgunaan kepercayaan sepenuhnya, dan memang penyalahgunaan kekuasaan.

(Baca juga: Cerita 2 Putri Penguasa Dubai yang Disekap Ayahnya, Putri Latifa: Inggris Harus Usut Penculikan Kaka Saya)

"Ini adalah pelecehan yang diperparah dengan cara sang ayah menentang tuduhan ini dan menginstruksikan pengacaranya. Terlepas dari banyaknya bukti, fakta peretasan tidak pernah diakui, juga fakta peretasan seperti itu dilakukan oleh Pegasus," terangnya.

"Pada tahap apa pun sang ayah tidak menunjukkan tanda-tanda kepedulian terhadap ibu, yang merawat anak-anak mereka, atas dasar bahwa ponselnya telah diretas dan keamanannya disusupi. Sebaliknya, dia telah membentuk tim forensik yang tangguh untuk menantang temuan yang dicari oleh ibu dan untuk melawan kasusnya di setiap titik," lanjutnya.

Putusan itu dirilis Rabu (9/10), menyusul pembatasan pelaporan selama setahun yang dicabut oleh Divisi Keluarga Pengadilan Tinggi Inggris.

(Baca juga: Penyekapan Putri Dubai, PBB Akan Bertanya ke Uni Emirat Arab)

Melalui sebuah pernyataan pada Rabu (9/10), Sheikh Mohammed menentang keputusan itu, dengan mengatakan keputusan itu didasarkan pada gambaran yang tidak lengkap.

Sheikh dilaporkan telah berulang kali membantah semua klaim yang diajukan dalam kasus yang sedang berlangsung.

"Saya selalu menyangkal tuduhan yang ditujukan kepada saya dan saya terus melakukannya. Hal-hal ini menyangkut operasi keamanan negara yang seharusnya. Sebagai Kepala Pemerintahan yang terlibat dalam proses keluarga pribadi, tidak pantas bagi saya untuk memberikan bukti tentang hal-hal sensitif seperti itu, baik secara pribadi atau melalui penasihat saya di pengadilan asing. Emirat Dubai maupun UEA tidak menjadi bagian dalam proses ini, dan mereka tidak berpartisipasi dalam persidangan. Oleh karena itu, temuan itu pasti didasarkan pada gambaran yang tidak lengkap,” papar pernyataan itu.

"Selain itu, temuan itu didasarkan pada bukti yang tidak diungkapkan kepada saya atau penasihat saya. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa itu dibuat dengan cara yang tidak adil," lanjutnya.

Dubai adalah salah satu dari tujuh emirat yang membentuk Uni Emirat Arab.

Pengacaranya berpendapat karena Sheikh Mohammed adalah penguasa Dubai sekaligus Wakil Presiden dan Perdana Menteri UEA, Doktrin Undang-Undang Negara Asing (FAS) - yang melarang pengadilan untuk menyelidiki legalitas tindakan yang dilakukan oleh orang asing dari negara bagian -- melemahkan yurisdiksi Pengadilan Tinggi Inggris dalam kasus ini.

Pada Januari lalu, McFarlane dan Hakim Martin Chamberlain memutuskan doktrin FAS tidak mencegah pengadilan mengadili klaim Putri Haya.

Temuan tersebut merupakan bagian dari serangkaian sidang yang sedang berlangsung di London yang melibatkan Putri Haya, dan mengikuti putusan yang disampaikan pada Maret 2020, yang menyimpulkan bahwa Sheikh Mohammed sebelumnya telah mengatur penculikan dua putrinya dan mengembalikan mereka secara paksa ke Dubai, ketika dia menahan mereka dan bertentangan dengan keinginan mereka.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement