Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar: KPK Harus Segera Investigasi Informasi Soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 07 Oktober 2021 |06:17 WIB
Pakar: KPK Harus Segera Investigasi Informasi Soal  'Orang Dalam' Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengambil tindakan tegas menanggapi adanya informasi sebanyak delapan orang KPK yang menjadi alat Azis Syamsuddin.

Dia menilai langkah cepat dan tepat harus segera diambil untuk menghindari isu yang berkembang. Langkah cepat tersebut harus dimulai dengan dilakukannya investigasi.

BACA JUGA: Terungkap! Azis Syamsuddin Ternyata Punya 8 'Bekingan' di KPK 

"KPK harus menginvestigasi dan menindak lanjuti informasi itu. Jika benar jangan segan-segan untuk memprosesnya secara pidana," kata Abdul Fickar kepada MNC Portal, Rabu (6/10/2021).

Dia menyebut bahwa langkah selanjutnya jika ternyata ada anggota yang benar bermain dengan Azis harus ditindak. Bahkan jika hal itu dilakukan oleh para petinggi di KPK juga harus ditindak tanpa pandang jabatan.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Tersangka, Ini Perjalanan Kasus yang Menjeratnya

"Sekalipun ia seorang komisioner KPK harus dibawa ke pengadilan. KPK harus dibersihkan dari anasir-anasir penghianat korupsi yang hakekatnya koruptor yang menyusup," jelasnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin disinyalir mempunyai delapan 'orang dalam' di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang-orang tersebut diduga bisa digerakkan Azis membantu penanganan sebuah perkara hingga perintah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Hal itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021). BAP tersebut berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT, atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa KPK.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement