Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin KK, Ini Syaratnya

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 07 Oktober 2021 |11:25 WIB
Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin KK, Ini Syaratnya
Ilustrasi (Foto: istimewa)
A
A
A

Meski demikan, ia pun menegaskan bahwa pasangan nikah sirih harus memenuhi syarat yang ditetapkan, di antaranya adalah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) terkait adanya pernikahan tersebut.

“Syaratnya apa? Membuat SPTJM surat pernyataan tanggungjawab mutlak kebenaran pasangan suami istri diketahui dua saksi,” pungkasnya.

Baca juga: Status Nikah Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani Masih Siri, Kapan Disahkan?

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement