Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Azis Syamsuddin Memilih Bungkam Usai Diperiksa KPK

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 11 Oktober 2021 |18:51 WIB
Azis Syamsuddin Memilih Bungkam Usai Diperiksa KPK
Azis Syamsuddin/ MPI
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) memilih bungkam, setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

(Baca juga: Dicecar soal 8 Bekingan di KPK, Reaksi Azis Syamsuddin Mengejutkan)

Pantauan MNC Portal di lokasi, Azis keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.07 WIB. Azis yang mengenakan rompi oranye itu memilih bungkam dari pertanyaan pewarta salah satunya mengenai adanya bekingan politikus Golkar itu.

Perlu diketahui, Tim penyidik KPK menggelar pemeriksaan perdana terhada Azis Syamsuddin (AZ). Azis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

(Baca juga: KPK Periksa Perdana Azis Syamsuddin)

"Benar, hari ini 11/10/2021 diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).

Namun Ali belum merinci materi apa yang akan dikonfirmasi kepada Azis. Ataupun saksi lainnya yang akan dikonfrontir keterangannya terhadap Azis. "Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ungkapnya.

KPK telah menetapkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Politikus Golkar itu diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp 3,1 miliar.

Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur dapat mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK di Lampung Tengah.

Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Azis pun mentransfer Rp 200 juta secara bertahap melalui rekening pribadinya.

Sekitar bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

Uang-uang itu kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain. Terungkap bahwa Azis baru menyerahkan Rp 3,1 miliar kepada Robin dan Maskur dari total kesepakatan Rp 4 miliar sebelumnya.

Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement