SITUBONDO - Pria berinisial SB, warga Kecamatan Panji ini tak berkutik ditangkap anggota Polres Situbondo. Pria yang berprofesi sebagai tukang becak ini telah belasan kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Pencabulan oleh sang ayah terjadi ketika melihat bagian tubuh putrinya. Tak tahan, hal tak senonoh dilakukan hampir setiap malam.
Aksi tak terpuji sang ayah itu pun bocor lantaran korban yang masih duduk di bangku SMP itu mengalami stress. Bahkan perempuan yang masih dibawah umur itu nekat mengungsi ke rumah Ketua RT setempat.
Baca juga:Â Ayah Cabuli Anak Kandung di Langkat Sejak 2018
Untuk mempertanggungjawabkan aksi cabulnya, polisi menerapkan UU Perlindungan Anak. Pelaku pun terancam dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP
(qlh)