Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendak Hadiri Sidang Etik, DPO Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Ditangkap

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2026 |23:25 WIB
Hendak Hadiri Sidang Etik, DPO Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Ditangkap
DPO Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Ditangkap (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Tim Buser Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Pamar Lubis, tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalimantan Barat (Kalbar). 

Pamar ditangkap di Kantor Kementerian Hukum DKI Jakarta saat hendak menghadiri panggilan sidang kode etik notaris oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) DKI Jakarta, pada Kamis 1 Oktober 2026.

Pamar sebelumnya telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Kalbar terkait perkara dugaan pemalsuan sertifikat. Penyidik kemudian menerbitkan DPO terhadap Pamar dengan Nomor DPO/65/IX/Res.1.9/2026/Direskrimum.

Polda Kalbar juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Surat terkait pencarian Pamar dikirimkan pada 23 September 2026.

Setelah ditangkap, Pamar dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, dia akan dibawa ke Pontianak untuk menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait membenarkan penangkapan tersebut.

“Ada. Kasus penipuan. Tapi nanti info lanjutnya. Anggota juga baru balik dari Jakarta,” kata Raswin saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

Perkara yang menjerat Pamar sebelumnya juga telah bergulir dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Pada 7 September 2026, hakim tunggal Nuraini menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pamar.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement