“Diikuti dengan karantina selama lima hari di fasilitas yang telah disediakan Satgas atau Pemerintah Daerah setempat,” tuturnya.
Wiku mengatakan hal tersebut sesuai dengan aturan Adendum Kedua dari Surat Edaran Satgas Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Dalam Negeri.
“Sebagaimana akan berlaku sampai dengan 31 Oktober mendatang.” tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)