3. Medan
Menuju Medan, warga yang tinggal di Jalan Pusat Pasar, Kota Medan, Sumatera Utara mengeluhkan pungutan parkir yang dibebankan ke mereka. Pasalnya, lokasi mereka tinggal merupakan jalan umum yang tak boleh dibisniskan sebagai lahan parkir.
Tarif parkir di sana untuk mobil pada 1 jam pertama (sekali masuk) sebesar Rp5000. Tiap satu jam berikutnya dikenakan Rp2.000. Pada Senin sampai Jumat biaya maksimal Rp20.000.
Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu biayanya mencapai Rp25.000. Tidak hanya mobil yang dikenakan tarif parkir, sepeda motor juga akan ditagih pembayaran parkir yang serupa.
Kejadian yang berlangsung Juni 2017 ini, warga harus membayar parkir ke perusahaan swasta yang mengklaim diri sebagai pengelola parkir di jalan itu. PT BDK disebut-sebut sebagai pengelola parkir di sekitar Pusat Pasar.
4. Pati
Di Kabupaten Pati, sempat viral tarif parkir di sini dipatok mencapai Rp30 ribu hanya untuk menonton konser dangdut. Padahal, umumnya konser-konser seperti ini hanya perlu membayar parkir sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000.
Foto tarif parkir tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Muhammad Asroni yang berada di grup ‘Kumpulan Anak Asli Pati’ pada tahun 2017 silam.
Dengan caption penuh emosi, dia menyebut sang tukang parkir bisa naik haji dengan mematok tarif sebesar itu.
(Qur'anul Hidayat)