Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1.712 Orang di Jakarta Timur Terciduk Langgar Prokes

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Kamis, 14 Oktober 2021 |01:54 WIB
1.712 Orang di Jakarta Timur Terciduk Langgar Prokes
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satpol PP Jakarta Timur menindak 1.712 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 terhitung sejak 5 Oktober hingga 12 Oktober 2021. Dari total 1.712 pelanggar, hanya dua orang yang memilih sanksi membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu, sedangkan yang lainnya diberikan sanksi sosial.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, operasi penertiban pelanggar protokol kesehatan masih terus dilakukan di tengah pamdemi Covid-19. Upaya itu merupakan langkah preventif dalam mencegah kenaikan kasus Covid-19 di wilayah Jakarta Timur.

"Kita lakukan penertiban ini semata-mata untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (13/10/2021).

Denda sanksi administrasi yang terkumpul dari operasi penertiban pelanggar protokol kesehatan, sambung Budhy dimasukkan ke dalam kas daerah melalui rekening Bank DKI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement