"Denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan itu Rp 250 ribu dan langsung dikirim sebagai kas daerah ke rekening Bank DKI," ucapnya.
Tak hanya menindak pelanggar perorangan, pihaknya pun memberikan teguran tertulis kepada 37 tempat usaha kuliner dan 26 usaha lainnya karena buka melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Selama PPKM ini kami menindak tempat usaha yang melebihi batas waktu dan membubarkan kerumunan," tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)