JAKARTA - Insiden polisi membanting mahasiswa saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, membetot perhatian publik. Penggunaan kekuatan berlebih ala 'smackdown' tersebut dinilai terlalu represif.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman angkat suara terkait peristiwa ini. Menurut dia, oknum polisi yang membanting mahasiswa tersebut sudah meminta maaf.
Namun demikian, Fadjroel yang juga mantan aktivis 98 ini meminta semua pihak saling menghormati hak dan kewajiban sebagaimana Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Polisi meminta maaf atas kejadian di Tangerang. Semua saling menghormati hak & kewajiban sesuai Konstitusi (pasal 28 dan 28j) & UU No.9/1998," ucap Fadjroel dikutip dari laman akun Twitternya, Kamis (14/10/2021).
Fadjroel yang dulu pernah dipenjara saat melawan rezim Orde Baru menyebut kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia (WNI). Karenanya pendekatan yang dibangun harus berbasiskan dialog dan humanis. Hal ini, kata dia, juga telah ditegaskan Presiden Jokowi.
Baca juga: Viral Polisi Banting Mahasiswa, Komnas HAM Minta Transparansi Pemeriksaan Oknum Pelaku
"KRITIK adalah HAK KONSTITUSIONAL setiap WNI. Pendekatan HUMANIS dan DIALOGIS ditegaskan Presiden @jokowi," jelas dia.
Baca juga: Insiden Polisi Banting Mahasiswa, Kapolresta Tangerang: Saya Minta Maaf