Jaksa menuntut Sumarijem penjara tiga bulan dan satu tahun percobaan, tetapimajelis hakim menolak tuntutan itu. Hakim Ketua Lamijah Moeljarto menyatakan Sum Kuning tidak terbukti memberikan keterangan palsu, danharus dibebaskan.
Hakim Lamijah juga memberi kesaksian terhadsp Sumarijem selama ditahan polisi, mulai dari dianiaya, tak diberi obat saat sakit dan dipaksa mengakui berhubungan badan dengan Trimo, sang penjual bakso. Usut demi usut, sang Hakim juga membeberkan Trimo dianiaya saat diperiksa polisi.
Jenderal Hoegeng memantau perkembangan kasus ini. Sehari setelah vonis bebas Sum Kuning, Hoegeng memanggil Komandan Polisi Yogyakarta AKBP Indrajoto dan Kapolda Jawa Tengah Kombes Suswono, dan memerintahkan Komandan Jenderal Komando Reserse Katik Suroso mencari siapa saja yang memiliki fakta soal pemerkosaan Sumarijem
Perlu diketahui bahwa kita tidak gentar menghadapi orang-orang gede siapa pun. Kita hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadi kalau salah tetap kita tindak," tegas Hoegeng.
Tidak hanya itu, Hoegeng juga membuat tim khusus untuk menangani kasus ini bernama 'Tim Pemeriksa Sum Kuning', pada Januari 1971.
Kasus Sum Kuning terus membesar seperti bola salju. Sejumlah pejabat polisi dan Yogyakarta yang anaknya disebut terlibat, membantah lewat media massa.
Kasus ini begitu besar, sampai-sampai Presiden Soeharto turun tangan menghentikan kasus Sumarijem. Dalam pertemuan di istana, Soeharto memerintahkan kasus ini ditangani oleh Team pemeriksa Pusat Kopkamtib.
Sebagai catatan, Kopkamtib merupakan lembaga negara yang umimnya menangani masalah politik luar biasa, serta masalah keamanan yang dianggap membahayakan negara.
Dalam kasus persidangan perkosaan Sum Kuning, polisi kemudian mengumumkan pemerkosa Sum berjumlah 10 orang. Semuanya anak orang biasa, bukan anak pejabat negara yang diduga terlibat kasus tersebut.