Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Pinjol Ilegal di Green Lake City

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 14 Oktober 2021 |15:51 WIB
 Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Pinjol Ilegal di Green Lake City
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek tempat beroperasinya pinjaman online ilegal di Perumahan Green Lake City, Tangerang, Banten. Selain mengamankan 32 orang terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti di lokasi.

Berdasarkan pantauan, polisi mengamankan puluhan orang karyawan pinjaman online ilegal bernama PT UTN tersebut. Mereka tampak dibawa keluar satu persatu dari kantornya dan digiring ke mobil polisi.

Baca juga:  Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Green Lake City, Polisi Amankan 32 Orang

Mereka rencananya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, polisi juga tampak membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen dan komputer guna bukti pengungkapan kasus pinjol ilegal tersebut.

Baca juga:  Setelah Jakpus, Polisi Gerebek Kantor Pinjol 'Pencekik' Warga di Tangerang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan para pelaku pinjol ilegal. Sebabnya, saat menagih hutang mereka kerap melakukan pengancaman hingga membuat masyarakat stress.

"Di masa pandemi ini, jangan sampai tergiur tawaran fintech ini karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat," katanya pada wartawan, Kamis (14/10/2021).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement