Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Gadai Emas Palsu, Pegawai Pegadaian dan Suaminya Dijebloskan ke Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 14 Oktober 2021 |21:46 WIB
 Terima Gadai Emas Palsu, Pegawai Pegadaian dan Suaminya Dijebloskan ke Penjara
Foto: Illustrasi freepick
A
A
A

Kemudian, lanjut Yos oleh ahli independen dan tim audit dari Pegadaian sendiri telah melakukan uji kadar emas diketahui bukan emas, melainkan emas palsu.

Terhadap dua tersangka (SRS dan DAS) telah disampaikan surat panggilan, kepada tersangka DAS sudah lebih awal dilakukan penahanan (tahanan kota) dengan alasan dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui. Yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya.

Kemudian, tersangka SRS memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (14/10/2021) dan langsung ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal ditahan Kamis (14/10/2021) sampai (3/11/2021).

"Tersangka SRS ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang," kata Yos Tarigan.

Kedua tersangka, papar Yos diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement