Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat Tes PCR untuk Naik Pesawat, Ini Kata Penumpang

I Gusti Bagus Alit Sidi , Jurnalis-Minggu, 24 Oktober 2021 |15:07 WIB
Syarat Tes PCR untuk Naik Pesawat, Ini Kata Penumpang
Salah seorang penumpang pesawat di Bandara Ngurah Rai, Shela. (Foto : iNews/Bagus Alit)
A
A
A

BADUNG – Pemerintah mewajibkan seluruh penumpang pesawat menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis polymerase chain reaction (PCR) maksimal 2x24 jam sebelum masuk Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung. Dampak pemberlakuan aturan baru tersebut, sejumlah penumpang yang telah melakukan tes swab antigen terpaksa harus kembali melakukan tes PCR.

Pada Minggu (24/10/2021), suasana terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai tak seramai saat akhir pekan sebelumnya. Penerapan aturan baru yang mewajibkan penumpang pesawat menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis PCR maksimal 2x24 jam sebelum masuk Bali diprediksi berdampak terhadap penurunan jumlah trafik penumpang.

Salah seorang penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai, Shela menilai keputusan wajib tes PCR cukup mendadak. Itu karena sebelumnya untuk bepergian dengan pesawat cukup tes antigen. “Beberapa pihak juga mungkin keberatan dengan harganya,” katanya, Minggu (24/10/2021).

Baca Juga : Satgas: PCR "Golden Tes" dengan Sensitivitas Screening Covid-19 Paling Tinggi

Meski begitu, dirinya merasa lebih aman dengan persyaratan wajib PCR sehingga tidak terjadi penularan Covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement