Penentuan sistem ganjil-genap mengacu kepada nomor pelat terakhir. Wahyudi meminta, masyarakat untuk mengecek kesesuaian pelat nomor dan hari kunjungan. Sementara itu, aturan ganjil-genap di kawasan wisata hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat, sedangkan untuk roda dua dipastikan masih bisa melintas di jalan-jalan yang ditentukan terkena sistem ganjil genap.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Margasatwa Ragunan. Penerapan ganjil genap ini berlaku sejak Jumat (22/10) pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.