Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kelola 4 Aplikasi, 4 Collector Pinjol Ilegal Ditangkap di Kos-Kosan Cengkareng

Dimas Choirul , Jurnalis-Senin, 25 Oktober 2021 |21:21 WIB
Kelola 4 Aplikasi, 4 Collector Pinjol Ilegal Ditangkap di Kos-Kosan Cengkareng
Ilustrasi (Ist)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, polisi memberikan perhatian terhadap maraknya penyedia jasa pinjol ilegal yang ada di Indonesia. Bahkan beberapa pengejaran telah diungkap di beberapa lokasi dari lima wilayah Kota di Jakarta sampai Tangerang.

Penggerebekan ini menambah catatan Polda Metro Jaya yang tercatat telah menggerebek lima lokasi pinjaman online dengan sebanyak 13 tersangka dan 105 aplikasi ditemukan di lima lokasi tersebut.

Pinjol ilegal meneror korban melalui pesan dan foto berita bohong. Ancaman bahkan memperlihatkan foto konsumen dan dijadikan satu gambar asusila untuk tujuan menekan peminjam dana dengan ancaman-ancaman yang ada.

Tidak hanya itu, pinjol ilegal juga menyebarkan foto asusila tersebut kepada keluarga nasabah, rekan kerja bahkan atasan kantor.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement